Badan dan Bidang yang dimaksud dibentuk oleh Pengurus Nasional/Provinsi/Wilayah/Perwakilan berdasarkan persetujuan rapat kerja Pengurus Nasional/Provinsi/Wilayah/Perwakilan dan bertanggungjawab pada Pengurus yang membentuknya.
Badan di bentuk untuk tingkat nasional dan Bidang di bentuk tingkat Provinsi/Wilayah/Perwakilan, keduanya merupakan perangkat operasional Pengurus Nasional/Provinsi/Wilayah/Perwakilan, dan berfungsi sebagai koordinator dan pengarah pelaksanaan operasional bidang-bidang sejenis di tingkat Provinsi/Wilayah/Perwakilan.
Badan dan Bidang yang terdapat di IAI meliputi :
- Keprofesian berwenang dan bertugas melaksanakan sistem pranata keprofesian, program pembinaan, pengembangan keprofesian dan penyelenggaraan kegiatan untuk pengembangan profesi arsitek serta memberikan rekomendasi dalam proses sertifikasi.
- Pendidikan Arsitek merupakan perangkat operasional yang berwenang dan bertugas melaksanakan sistem pendidikan tinggi profesional arsitek.
- Pengabdian Profesi merupakan perangkat operasional yang berwenang dan bertugas mengkoordinir kegiatan pengabdian dan/atau advokasi tentang pelayanan jasa arsitek kepada perorangan maupun kelompok masyarakat umum.
- Penghargaan dan Sayembara Karya Arsitektur merupakan perangkat organisasi yang menangani kegiatan Penghargaan IAI atas karya arsitektur terbaik perorangan atau lembaga yang berjasa dalam dunia arsitektur, serta menyelenggarakan kegiatan sayembara arsitektur.
- Pengkajian dan Pelestarian Arsitektur merupakan perangkat organisasi yang mengkaji dan melakukan penelitian arsitektur dan upaya-upaya kegiatan pelestarian bangunan/kota/kawasan bersejarah.
- Hubungan Organisasi, Kelembagaan dan Internasional merupakan perangkat organisasi yang menangani masalah hubungan antar institusi/lembaga Pemerintah, Swasta, Perguruan Tinggi, Masyarakat dan Hubungan Internasional.
- Mediasi dan Advokasi merupakan perangkat organisasi yang menangani masalah hukum dan masalah hubungan kerja anggota.