A. Pembentukan Badan PKB
Agar pelaksanaan Program PKB dapat terselenggara dengan baik, maka perlu dibentuk Badan khusus yang mengelola Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan tersebut.
Badan PKB terdiri dari:
- 2 orang Pengurus Nasional/Daerah IAI
- 2 orang Anggota Dewan Keprofesian Arsitek IAI
- 1 orang dari Perguruan Tinggi
- 1 orang Sekretaris
Badan PKB dibentuk dengan Keputusan Bersama Pengurus Nasional dan Dewan Keprofesian Arsitek IAI
B. Tugas dan Tanggung Jawab
- Mengawasi dan membimbing pelaksanaan PKB.
- Menyusun subtansi materi kursus/seminar PKB.
- Menilai pengajuan proposal untuk diakui sebagai kegiatan PKB.
- Menentukan besarnya nilai KUM suatu kegiatan PKB.
- Koordinasi dengan asosiasi profesi terkait lainnya
- Membuat laporan secara berkala kepada Ketua Umum IAI
- Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan PKB
C. Sekretariat Badan PKB
Dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, Badan PKB dibantu oleh Sekretariat, yang bertugas membantu Badan PKB dalam hal:
- Mendokumentasi dan menindaklanjuti surat-menyurat Badan PKB
- Mendokumentasi dan menindaklanjuti proposal-proposal kegiatan PKB
- Menyiapkan dan membantu kelancaran rapat-rapat Badan PKB
- Membuat dan menyebarkan notulen rapat Badan PKB
- Mencatat akuntansi dan keuangan Badan PKB
- Membangun database kegiatan PKB yang berhubungan dengan database Program Sertifikasi
Dalam menyelenggarakan kegiatan-kegiatan PKB, Badan PKB dapat membentuk kepanitiaan tersendiri.