Magang adalah pengalaman profesional yang harus dilalui oleh Sarjana Arsitektur yang lulus setelah tahun 2016 dan setelah lulus menyelesaikan Pendidikan Profesi Arsitek (PPAr), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Arsitek. Magang merupakan istilah yang dilindungi undang-undang karena itu istilah magang tidak diperkenankan dipergunakan di luar dari yang telah diatur oleh Undang-Undang Arsitek dan aturan turunannya.
Dalam koridor Undang-Undang Arsitek, pemahaman Magang tidak sama dengan kerja praktek yang dilakukan oleh perguruan tinggi atau sekolah pada masa menyelesaikan pendidikan Sarjana Arsitektur. Magang adalah architectural professional experience (pengalaman kerja arsitektur profesional) yang merupakan kerja profesional sebagai calon Arsitek di dalam kondisi atau status dalam menuju praktik profesi Arsitek, yang diakui oleh Undang-undang dalam mencapai kesetaraan posisi Arsitek di dunia global.
Pengertian Magang dalam standar internasional sama dengan Architectural Experience Programm (AXP/ AIA), Professional Experience Development Record (PEDR /RIBA), atau Practical Experience/ Training /Internship (UIA).
Buku Pedoman Magang Profesi Arsitek dapat diunduh pada tautan berikut: